TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 69 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai :

Tugas pokok :

Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan  provinsi dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi.

Fungsi :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah;
  2. penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
  4. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan;dan
  5. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh pimpinansesuai dengan tugas fungsinya.

Sharing :    
  About

Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat adalah sebuah instansi Pembina Perpustakaan dan Kearsipan di daerah ini.

  Statistik Pengunjung
4 Online
49 Visitor Today
236 Visitor Yesterday
244394 All Visitor
917802 Total Hits
54.157.61.194 Your IP address

  Contact Us
  Alamat :

Jalan Diponegoro No.4 Padang (Sekretariat dan Perpustakaan Provinsi) dan Jalan Pramuka V No. 2 Khatib Sulaiman Padang (Kearsipan)

Tel : (0751) 7051348
Mail : dapprovsumbar@gmail.com
Business Hours : 7:30 - 15:00