TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah mempunyai :
Tugas pokok :
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan provinsi dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada kepala daerah..
Fungsi :
- penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah;
- penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah;
- penyelenggaraan administrasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan;dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas fungsinya.
Statistik Pengunjung
7 Online
203 Visitor Today
377 Visitor Yesterday
336689 All Visitor
1169783 Total Hits
3.138.61.216 Your IP address
203 Visitor Today
377 Visitor Yesterday
336689 All Visitor
1169783 Total Hits
3.138.61.216 Your IP address
Contact Us
Alamat :
Jalan Diponegoro No.4 Padang (Sekretariat dan Perpustakaan Provinsi) dan Jalan Pramuka V No. 2 Khatib Sulaiman Padang (Kearsipan)
Tel : (0751) 7051348
Mail : dapprovsumbar@gmail.com
Business Hours : 7:30 - 15:00