TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 69 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai :
Tugas pokok :
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan provinsi dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi.
Fungsi :
- penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah;
- penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah;
- penyelenggaraan administrasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan;dan
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh pimpinansesuai dengan tugas fungsinya.
Statistik Pengunjung
16 Online
147 Visitor Today
672 Visitor Yesterday
312752 All Visitor
1107345 Total Hits
18.224.69.84 Your IP address
147 Visitor Today
672 Visitor Yesterday
312752 All Visitor
1107345 Total Hits
18.224.69.84 Your IP address
Contact Us
Alamat :
Jalan Diponegoro No.4 Padang (Sekretariat dan Perpustakaan Provinsi) dan Jalan Pramuka V No. 2 Khatib Sulaiman Padang (Kearsipan)
Tel : (0751) 7051348
Mail : dapprovsumbar@gmail.com
Business Hours : 7:30 - 15:00