TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 69 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai :

Tugas pokok :

Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan  provinsi dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi.

Fungsi :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah;
  2. penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
  4. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan;dan
  5. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh pimpinansesuai dengan tugas fungsinya.

Sharing :    
  About

Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat adalah sebuah instansi Pembina Perpustakaan dan Kearsipan di daerah ini.

  Statistik Pengunjung
24 Online
158 Visitor Today
270 Visitor Yesterday
275937 All Visitor
1008298 Total Hits
18.116.8.41 Your IP address

  Contact Us
  Alamat :

Jalan Diponegoro No.4 Padang (Sekretariat dan Perpustakaan Provinsi) dan Jalan Pramuka V No. 2 Khatib Sulaiman Padang (Kearsipan)

Tel : (0751) 7051348
Mail : dapprovsumbar@gmail.com
Business Hours : 7:30 - 15:00