TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 26 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai :

Tugas pokok :

        Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang kearsipan dan perpustakaan.

Fungsi :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
  2. penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
  4. penyelenggaraan pelaksanaan administrasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain dan tugas pembantuan di bidang Kearsipan dan Perpustakaan yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya

Sharing :    
  About

Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat adalah sebuah instansi Pembina Perpustakaan dan Kearsipan di daerah ini.

  Statistik Pengunjung
2 Online
94 Visitor Today
174 Visitor Yesterday
226231 All Visitor
871159 Total Hits
3.80.4.147 Your IP address

  Contact Us
  Alamat :

Jalan Diponegoro No.4 Padang (Perpustakaan Provinsi) dan Jalan Pramuka V No. 2 Khatib Sulaiman Padang (Kearsipan)

Tel : (0751) 7051348
Mail : dapprovsumbar@gmail.com
Business Hours : 7:30 - 15:00