LAYANAN LANGSUNG

 

  1. Layanan langsung
    1. Layanan Konsultasi

1. Pengguna mengisi buku tamu dan menunjukan kartu identitas

  1. Pengguna diberikan kartu tamu dan di arahkan langsung ke pemandu
  2. Pemandu memberikan penjelasan tentang cara pemanfaatan arsip

 

  1. Layanan peminjaman arsip untuk dibaca pada ruang layanan
  2. Menyerahkan persyaratan pengguna arsip (surat keterangan dari sekolah/kampus,lembaga dll).
  3. Mengisi formulir pendaftaran pengguna arsip
  4. Membaca sarana penemuan arsip
  5. Mengisi formulir peminjaman arsip
  6. Menyerahkan Formulir peminjaman kepada pemandu layanan arsip untuk mendapatkan paraf persetujuan pejabat layanan.
  7. Apabila Arsip yang akan digunakan dinyatakan tertutup memperoleh arsip yang dipinjam pada hari yang sama bila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan melalui loket peminjaman.
  8. Mengembalikan arsip ke loket peminjaman/pengembalian arsip setelah membaca arsip atau pada saat jam layanan berakhir.
  9. Dapat meminjamkan kembali pada hari kerja brikutnya, apabila arsip belum selesai dibaca tanpa melalui prosedur awal.
  10. Membaca arsip yang diminta maksimal selama 5(lima) hari kerja dan dapat diperpanjang apabila belum selesai digunakan dengan membuat formulir peminjaman arsip dengan keterangan “lanjutan”

 

c. Layanan Jasa Penelusuran

Jasa penelusuran dapat diberikan kepada pengguna yang tidak dapat melakukan penelusuran secara mandiri melalui langkah-langkah sbb :

  1. Pengguna mengisi formulir permintaan jasa penelusuran arsip kepada pejabbat layanan arsip
  2. Pejabat layanan menunjuk pemandu untuk memberikan jasa penelusuran dengan surat Perintah Resmi

 

d. Layanan Jasa Reproduksi

  1. Mengisi formulir peminjaman arsip/referensi untuk pengguna yang ditandatangani oleh pengguna/peminjam arsip dan pejabat layanan arsip yang ditunjuk.
  2. Permintaan jasa reproduksi arsip dapat dimanfaatkan oleh pengguna dengan menggunakan formulir permintaan reproduksi yang telah tersedia
  3. Pengguna wajib mematuhi aturan yang berlaku bagi arsip yang diproduksi
  4. Pengguna wajib mencantumkan nama lembaga kearsipan provinsi, apabila arsip yang diproduksi digunakan sebagai bagian dari sebuah karya cetak, karya rekam untuk keperluan komersial atau penyebaran informasi lainnya.
  5. Untuk arsip media baru (foto, filmdanaudio visual) dikenakan biaya hak cipta sesuai dengan ketentuan dan diberlakukan untuk pengguna dan petugas/penyedia arsip tersebut.

 

 

 

 

  1. Pengguna dapat memperoleh hasil reproduksi, transaksi dan transliterasi arsip setelah mengganti biaya hasil reproduksi.
  2. Pemandu membawa formulir permintaan reproduksi kepada pejabat layanan arsip untuk mendapat persetujuan

Pengguna menerima arsip yang diminta dari petugas layanan di loket peminjaman.

 

Sharing :    
  About

Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat adalah sebuah instansi Pembina Perpustakaan dan Kearsipan di daerah ini.

  Statistik Pengunjung
3 Online
116 Visitor Today
288 Visitor Yesterday
251571 All Visitor
937545 Total Hits
3.149.255.162 Your IP address

  Contact Us
  Alamat :

Jalan Diponegoro No.4 Padang (Sekretariat dan Perpustakaan Provinsi) dan Jalan Pramuka V No. 2 Khatib Sulaiman Padang (Kearsipan)

Tel : (0751) 7051348
Mail : dapprovsumbar@gmail.com
Business Hours : 7:30 - 15:00