Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS PPID PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari OPD.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik.
  3. Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik.
  4. Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi.
  5. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  6. Melakukan inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi oleh Tim Pembahasan Klasifikasi Informasi Data Umum/Dikecualikan.
  7. Membuat laporan pelayanan Informasi.

FUNGSI PPID PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT

  1. Penghimpunan Informasi Publik dari OPD/Unit Kerja.
  2. Penataan dan penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari OPD/Unit Kerja.

Sharing :    
  About

Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat adalah sebuah instansi Pembina Perpustakaan dan Kearsipan di daerah ini.

  Statistik Pengunjung
14 Online
144 Visitor Today
672 Visitor Yesterday
312749 All Visitor
1107332 Total Hits
3.144.244.117 Your IP address

  Contact Us
  Alamat :

Jalan Diponegoro No.4 Padang (Sekretariat dan Perpustakaan Provinsi) dan Jalan Pramuka V No. 2 Khatib Sulaiman Padang (Kearsipan)

Tel : (0751) 7051348
Mail : dapprovsumbar@gmail.com
Business Hours : 7:30 - 15:00