SEJARAH DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

SEJARAH PERJALANAN DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN PROVINSI SUMATERA BARAT    

             Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat sebuah instansi Pembina Perpustakaan dan Kearsipan di daerah ini yang pada awalnya dibentuk atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka perlu ditetapkan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat di Bidang Kearsipan dan Perpustakaan yang saat itu mendapatkan Tipe B dan Sesuai dengan ketentuan pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah maka ditetapkan pula Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 26 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Kearsipan, Bidang Perpustakaan dan Bidang Pembinaan.

            Dalam rangka pelaksanaan penataan perangkat daerah, dilakukan evaluasi terhadap kelembagaan perangkat daerah berdasarkan beban kerja, kebutuhan dan target kinerja maka ditetapkan Peraturan Daerah Provisi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Tata Kerja Dinas Daerah maka ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 69 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari Kepala Dinas; Sekretariat; Bidang Kearsipan; Bidang Deposit, Pengembangan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan; Bidang Layanan, Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan; dan Bidang Pembinaan dan Pengawasan.

             Pada saat ini masih berlaku Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 69 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat.

 

SEJARAH PERJALANAN BADAN PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI SUMATERA BARAT

            Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi  Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2008 pada 21 Juli 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Barat.

             Peraturan Daerah tersebut keluar menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

             Keberadaan dari Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat tidak dapat dilepaskan dari Lembaga Perpustakaan dan Lembaga Kearsipan yang ada di Sumatera Barat. Sebelumnya, lembaga ini merupakan dua lembaga yang disatukan menjadi satu akibat dikeluarkannya Peraturan Daerah yang tersebut diatas yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007.

 

Sejarah Ringkas Lembaga Perpustakaan

            Lembaga Perpustakaan diawali dengan berdirinya Perpustakaan Negara. Pendiriannya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan RI nomor 21091/S, tanggal 10 April 1956. Pendirian Perpustakaan ini merupakan satu proyek untuk Indonesia Bagian Barat, berkedudukan di Bukittinggi sebagai ibukota Provinsi Sumatera Tengah.

           Mulai berdiri, Kepala Perpustakaan Negara dijabat Ismail Daulay hingga 1958 dan dilanjutkan oleh M. Thaher Shah Sri Maradjo. M. Thaher menjadi kepala Perpustakaan cukup lama hingga 1981. Kemudian diteruskan olehDrs. Rozali Said yang menjabat sampai 1986.

           Pada 1962, Perpustakaan Negara dipindahkan ke Padang dan menempati gedung Societit Onebeneon berganti nama Wisma Pancasila. Kemudian pindah ke Gedung Bagindo Azis Chan, dekat kantor pos (balai pemuda). Pada 1967, menempati gedung baru di Jalan Sudirman Nomor 52 Padang.

          Perpustakaan Negara berganti nama menjadi Perpustakaan Wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Pusat Pembinaan Perpustakaan Depdikbud pada 1979. Perubahan nama ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Budaya RI Nomor 095/0/1979 tanggal 29 Mei 1979. Untuk Sumatera Barat, termasuk tipe A karena koleksi bukunya diatas 10.000 eks.

           Pada 19 Maret 1987, pindah ke Jalan Diponegoro Nomor 4 Padang, dengan menempati gedung baru yang memiliki luas tanah 2.378 meter2. Peresmiannya dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof. Dr. Fuad Hasan. Kepala Perpustakaan Daerah saat pemindahan ini dijabat Drs. Zainuddin Kamal yang bertugas mulai 1986 hingga 1995.Gedung bertingkat tiga ini, akhirnya ambruk dan rata dengan tanah akibat gempa dahsyat 30 September 2009.

            Lembaga perpustakaan kembali mengalami perubahan pada 1989. Ini sejalan dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) no. 11/1989 tanggal 6 Mei 1989, tentang pendirian Perpustakaan Nasional RI. Lembaga ini adalah lembaga pemerintah non pemerintah.

             Sedangkan Perpustakaan Wilayah berubah menjadi Perpustakaan Daerah Provinsi dan menjadi satuan organisasi Perpustakaan Nasional yang ada di daerah, dengan tupoksi, melaksanakan pembinaan layanan dan pengembangan perpustakaan di daerah serta melaksanakan layanan dan pelestarian bahan perpustakaan.

              Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1997 tanggal 27 Desember 1997 tentang Perpustakaan Nasional, nama Perpustakaan Daerah Provinsi diganti lagi menjadi Perpustakaan Nasional Provinsi yang merupakan instansi vertikal Perpustakaan Nasional RI yang berada di daerah dan bertanggungjawab kepada Kepala Perpustakaan Nasional RI.

               Kepala Perpustakaan Nasional Provinsi memegang eselon II. Saat perubahan ini dijabat Drs. Ramli Taher yang diangkat sejak 1995 hingga1998. Perpustakaan Nasional Provinsi bertugas dalam pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan semua jenis perpustakaan di instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta dalam rangka pelestarian bahan perpustakaan sehingga hasil budaya serta pelayanan/informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan.

               Perpustakaan Nasional Provinsi berganti nama lagi menjadi Badan Perpustakaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67 tahun 2000, dengan kepala dijabat Drs. Lukman Rahman. Lukman sejak 1998 menggantikan Ramli Taher.

               Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang ditandai terbitnya Undang-undang RI Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah RI Nomor 84 tahun 2000 tentang Pedoman SOTK perangkat daerah dan Keputusan Presiden Nomor 178 tahun 2000 tentang Organisasi dan tugas lembaga pemerintah non-departemen, keberadaan Badan Perpustakaan juga mengalami perubahan.

                Sebelumnya merupakan instansi vertikal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, setelah Otoda, menjadi instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab gubernur. Melalui Perda Nomor 6 tahun 2001 tentang Tata Kerja Badan dan Kantor Daerah Provinsi Sumatera Barat, dibentuk Badan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat.

                 Badan Perpustakaan Provinsi merupakan unsur penunjang Pemerintah Provinsi yang mempunyai seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.

                 Kepala Badan Perpustakaan Provinsi pertama dijabat Drs. Lukman Rahman, yang dilantik Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar pada 2 Juli 2001 bersamaan dengan pelantikan puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (4 asisten, 12 kepala badan, 16 kepala dinas, 16 wakil kepala dinas, 12 kepala biro dan 1 sekwan).

                Pada 2003 dilantik Drs. Achmad Yunis sebagai Kepala Badan Perpustakaan, lalu diganti Drs. OS. Yerli Asir (11 April 2006). Yerli mundur pada 2008, karena ikut mencalonkan diri menjadi Cawako Pariaman, dan Plt. Kepala Badan Perpustakaan dijabat oleh Dra. Jusnimar (Kepala Tata Usaha Badan Perpustakaan Sumatera Barat).

 

Sejarah Ringkas Lembaga Kearsipan

                 Lembaga Arsip diawali dengan berdirinya Kantor Arsip Daerah. Pendiriannya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 16 Tahun 1994, pada 5 Maret 1994 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Kantor Arsip Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat.

               Kemudian ditindaklanjuti Gubernur Sumatera Barat Hasan Basri Durin dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (perda) Tingkat I Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat.

               Sesuai Perda tersebut, Kantor Arsip Daerah bertugas menyusun rencana dan program kerja di bidang kearsipan daerah, melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan arsip in aktif, pembinaan kearsipan terhadap unit serta penilaian dan penyerahan arsip statis daerah kepada Arsip Nasional (ANRI).

               Sejak dibentuk hingga menjadi Badan Arsip Provinsi Sumatera Barat pada 2001, Kantor Arsip Daerah dipimpin dua orang kepala, yaitu Asnal Arsyad dan selanjutnya diganti oleh Nurhayati, SH.

               Selain Kantor Arsip Daerah, Arsip Nasional Wilayah Sumatera Barat, ada pula. Lembaga vertikal dari Arsip Nasional ini dibentuk pada 1997 melalui Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor OT.00/04/1997 tanggal 1 April 1997 tentang Pembentukan Arsip Nasional Wilayah Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

               Terbentuknya Arsip Nasional Wilayah Provinsi Sumatera Barat, bermula dari keinginan Gubernur Sumatera Barat Drs. H. Hasan Basri Durin. Keinginan itu disampaikan kepada Kepala Arsip Nasional RI dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 045/2782/Umum-90, tanggal 19 Oktober 1990 tentang Pembukaan Cabang Arsip Nasional Daerah.

                Gubernur berharap dengan dibukanya Cabang Arsip Nasional Daerah, arsip aktif dan statis lembaga negara/badan pemerintah Sumatera Barat dapat diselamatkan keamanannya. Ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan.

                Setelah resmi berdiri, Kantor Arsip Nasional Wilayah Sumatera Barat dipimpin Drs. H. Manzarni yang di-SK-kan oleh Kepala Arsip Nasional RI. Pelantikan dilaksanakan, Senin, 6 Oktober 1997 di aula Kantor Gubernur.

               Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, kedua lembaga arsip ini dilebur menjadi Badan Arsip Provinsi Sumatera Barat pada 2001. Sebanyak 28 pegawai yang tadinya berstatus pegawai pusat beralih menjadi pegawai pemerintah provinsi Sumatera Barat.

               Di awal pembentukan Badan Arsip Provinsi Sumatera Barat, dipimpin oleh Manzarni yang dilantik oleh Gubernur Sumatera Barat H. Zainal Bakar pada 2 Juli 2001 bersamaan dengan puluhan pejabat Pemprov lainnya. Pada 2004, Manzarni memasuki pensiun dan diganti Drs. H. Chairul Darwis pada 13 Mei 2004. Februari 2005, Kepala Badan Arsip dijabat Eka Nuzla SH.

 

Penggabungan Lembaga Perpustakaan dan Kearsipan

                Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2008, pada tanggal 21 Juli 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Barat, lembaga Badan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat digabung dengan Badan Arsip Provinsi Sumatera Barat menjadi Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat.

                Eka Nuzla, SH, yang tadinya Kepala Badan Arsip Sumatera Barat dilantik Gubernur Gamawan Fauzi menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Sumatera Barat pada 24 Oktober 2008, bersamaan dengan seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumatera Barat (3 asisten, 16 kepala dinas, 11 kepala badan dan 8 kepala biro).

                Tanggal 3 Januari 2012, dilantik Ir. Mudrika sebagai kepala menggantikan Eka Nuzla, SH yang dilantik menjadi Staf Ahli Gubernur. Pada 18 Juni 2012, Ir. Mudrika dilantik menjadi Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat dan digantikan oleh Drs. Alwis, dilantik bersamaan dengan sejumlah pejabat eselon II lainnya, tiga hari kemudian, 21 Juni 2012 hingga sekarang.

                Saat ini Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat mempunyai dua tempat pelaksanaan kegiatan  adminitrasi perkantoran yaitu di kawasan GOR Haji Agus Salim Jalan Asahan No. 3 Padang, tepatnya di depan Kantor Samsat Padang untuk pelayanan perpustakaan.

                Sebelum pindah ke kawasan GOR Haji Agus Salim Jalan Asahan sini, pascaambruknya gedung lama di Jalan Diponegoro No. 4 Padang akibat gempa besar tanggal 30 September 2009, layanan perpustakaan sempat dipindahkan di kawasan Tabing, bersebelahan dengan Kantor PDAM di Kecamatan Padang Utara. Sedangkan di lokasi gedung lama yang ambruk itu, kini sedang dibangun gedung bertingkat 3,5 lantai dan akan dimanfaatkan sebagai gedung perpustakaan dengan pelayanan yang lebih representatif.

                 Satu lagi di Jalan Pramuka  V Nomor 2 Khatib Sulaiman Padang. Kantor ini awalnya adalah kantor Badan Arsip Sumatera Barat. Kantor ini sementara dijadikan sebagai pusat kegiatan dan operasional lembaga yang sudah bergabung ini. Dengan selesainya bangunan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat di Jalan Diponegoro No.4 Padang tahun 2014 maka kepala dinas, sekretariat dan bidang perpustakaan serta jajaran staf berkantor di sini.  

Sharing :    
  About

Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat adalah sebuah instansi Pembina Perpustakaan dan Kearsipan di daerah ini.

  Statistik Pengunjung
4 Online
144 Visitor Today
236 Visitor Yesterday
244489 All Visitor
917946 Total Hits
54.221.159.188 Your IP address

  Contact Us
  Alamat :

Jalan Diponegoro No.4 Padang (Sekretariat dan Perpustakaan Provinsi) dan Jalan Pramuka V No. 2 Khatib Sulaiman Padang (Kearsipan)

Tel : (0751) 7051348
Mail : dapprovsumbar@gmail.com
Business Hours : 7:30 - 15:00