Pengajuan Keberatan
Standar Pengajuan Keberatan oleh Pemohon Informasi
(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
a. penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
b. tidak disediakannya Informasi berkala;
c. tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
d. permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 3 Th. 2022.
(2) Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID.
(3) Pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
(4) Dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(5) Keberatan iajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau non elektronik.
Statistik Pengunjung
145 Visitor Today
672 Visitor Yesterday
312750 All Visitor
1107339 Total Hits
3.15.221.138 Your IP address
Contact Us
Alamat :
Jalan Diponegoro No.4 Padang (Sekretariat dan Perpustakaan Provinsi) dan Jalan Pramuka V No. 2 Khatib Sulaiman Padang (Kearsipan)
Tel : (0751) 7051348
Mail : dapprovsumbar@gmail.com
Business Hours : 7:30 - 15:00