Pemindahan arsip in aktif retensi 10 tahun lebih dari Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat
Padang (08/11/2024) Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat memindahkan arsip in aktif yang retensinya melebihi 10 tahun ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012 suatu kewajiban Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyimpan arsip lebih dari retensinya 10 tahun.
Arsip inaktif yg dipindahkan sebanyak 19 boks dengan jumlah berkas sebanyak 111 berkas ditambah 8 album foto dimana berupa arsip destinasi wisata yang ada di Provinsi Sumatera Barat.
Arsip inaktif yang dipindahkan ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan diterima langsung oleh Kepala Bidang Kearsipan, Sosy Findra disaksikan oleh arsiparis dengan penandatangan Berita Acara atas pemindahan arsip in aktif Dinas Pariwisata, dengan adanya kewajiban ini diharapkan OPD se-Sumatera Barat dapat memindahkan arsipnya.
Statistik Pengunjung
248 Visitor Today
672 Visitor Yesterday
312853 All Visitor
1107513 Total Hits
18.117.158.93 Your IP address
Contact Us
Alamat :
Jalan Diponegoro No.4 Padang (Sekretariat dan Perpustakaan Provinsi) dan Jalan Pramuka V No. 2 Khatib Sulaiman Padang (Kearsipan)
Tel : (0751) 7051348
Mail : dapprovsumbar@gmail.com
Business Hours : 7:30 - 15:00