Resensi buku berjudul Pengantar Hukum Notaris Elektronik  = Introduction to Electronic Notary Law

Judul Koleksi       : Pengantar Hukum Notaris Elektronik  = Introduction to Electronic Notary Law

Penerbit              : Reka Cipta

Tahun Terbit        : 2023

Cetakan              : 1

Jumlah Halaman : 232 halaman

ISBN                    : 978-602-1311-87-5

 

Sinopsis

Buku Pengantar Hukum Notaris Elektronik karya Prof. Dr. H. Salim HS, S.H., M.S. menawarkan panduan komprehensif mengenai konsep, penerapan, dan dasar hukum dari notaris elektronik, baik di Indonesia maupun dalam konteks internasional, terutama di Amerika Serikat. Buku ini terbagi ke dalam tujuh bab, masing-masing membahas aspek spesifik dari notaris elektronik yang relevan bagi praktisi hukum dan akademisi.

Dimulai dengan Pendahuluan yang memperkenalkan perkembangan teknologi dalam profesi notaris serta kebutuhan untuk mengadopsi praktik notaris elektronik. Penulis mendalami Konsep Teoretis dan Sumber Hukum Notaris Elektronik, membahas definisi notaris elektronik dan ruang lingkup kajian hukumnya. Di sini juga dijelaskan hubungan antara hukum notaris elektronik dengan hukum notaris konvensional dan hukum online jarak jauh, memberikan dasar yang kuat mengenai legitimasi dan keabsahan sistem elektronik dalam ranah kenotariatan.

Buku juga berfokus pada analisis penerapan notaris elektronik di beberapa yurisdiksi di Amerika Serikat, dimulai dari Undang-Undang Federal Amerika Serikat. Bab ketiga ini membahas undang-undang yang mengatur notaris elektronik di tingkat federal, seperti The Model Electronic Notarization Act of 2017 dan S1625, termasuk persyaratan menjadi notaris elektronik, kewenangan notaris elektronik, dan penggunaan tanda tangan serta segel elektronik.

Buku ini juga mengulas aturan-aturan spesifik yang berlaku di beberapa negara bagian AS, yaitu Distrik Columbia, Washington, Arkansas, dan Nevada. Masing-masing bab ini memberikan deskripsi mengenai pengertian notaris elektronik, landasan filosofis dan yuridis dari akta notaris elektronik, serta kewenangan dan batasan yang berlaku bagi notaris elektronik di tiap negara bagian. Sebagai contoh, pada bab yang membahas Distrik Columbia, buku ini menguraikan tentang kewenangan notaris elektronik dalam membuat akta notaris elektronik serta bentuk sertifikat yang digunakan. Di bab yang membahas negara bagian Washington dan Arkansas, penulis menyoroti regulasi dan struktur pelaksanaan akta notaris elektronik, termasuk jurnal notaris elektronik dan sanksi atas pelanggaran dalam proses pengesahan akta.

Bab terakhir menutup pembahasan dengan tinjauan atas regulasi notaris elektronik di Negara Bagian Nevada, mencakup persyaratan menjadi notaris elektronik, kewenangan yang dimiliki, serta segel dan tanda tangan elektronik yang diakui oleh undang-undang setempat. Buku ini menyajikan detail teknis mengenai bentuk, pembuatan, dan sertifikasi akta notaris elektronik yang secara hukum diakui di Nevada, dilengkapi dengan bahasan tentang pelanggaran dan sanksi yang dapat dikenakan.

Melalui bab-bab yang tersusun rapi dan penjelasan yang mendalam, buku ini memberikan wawasan mengenai kompleksitas hukum notaris elektronik dan pentingnya persyaratan legal serta teknis yang harus dipenuhi untuk menjalankan notaris elektronik secara sah dan diakui. Pembaca akan mendapatkan pemahaman yang rinci mengenai bagaimana setiap yurisdiksi di Amerika Serikat mengatur notaris elektronik, yang dapat menjadi inspirasi bagi penerapan serupa di Indonesia.

Selain membahas penerapan hukum notaris elektronik di berbagai yurisdiksi, buku Pengantar Hukum Notaris Elektronik juga menjelaskan tentang landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang melatarbelakangi praktik notaris elektronik. Buku ini mengajak pembaca untuk memahami bukan hanya bagaimana notaris elektronik diatur dalam hukum, tetapi juga mengapa pendekatan ini dibutuhkan dalam era digital. Penulis menggali pergeseran dari metode konvensional ke digital dan dampaknya terhadap akta-akta notaris, yang kini dapat dibuat, ditandatangani, dan disahkan secara elektronik.

Buku ini juga menyoroti berbagai elemen teknis yang penting dalam notaris elektronik, seperti penggunaan tanda tangan elektronik dan segel elektronik. Penjelasan mengenai Tanda Tangan Elektronik dalam MENA 2017 dan sertifikat akta elektronik memberikan pemahaman mengenai validitas dokumen dalam format digital, yang menjadi esensial di tengah semakin luasnya penggunaan teknologi informasi di bidang hukum.

Penulis tidak hanya membahas peraturan hukum yang berlaku, tetapi juga memperkenalkan Jurnal Notaris Elektronik. Bagian ini sangat penting karena jurnal elektronik bertindak sebagai rekaman digital yang otentik, merekam detail tentang semua dokumen yang disahkan oleh notaris elektronik, yang dapat digunakan sebagai bukti dalam kasus hukum.

Selain aspek legal dan teknis, buku ini juga menyelami Kewenangan dan Batasan Notaris Elektronik di setiap negara bagian, seperti Arkansas dan Nevada, yang menunjukkan perbedaan regulasi dan batas kewenangan notaris elektronik. Hal ini membuka wawasan bagi pembaca tentang pentingnya memahami perbedaan kebijakan yang diterapkan dalam berbagai yurisdiksi, yang bisa menjadi panduan berharga bagi para praktisi hukum di Indonesia untuk mengadaptasi konsep yang relevan.

Tentang Penulis
Prof. Dr. H. Salim HS, S.H., M.S. adalah seorang akademisi, praktisi hukum, dan pakar dalam bidang hukum bisnis dan kenotariatan di Indonesia. Beliau dikenal sebagai salah satu guru besar yang berdedikasi dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia, terutama dalam hal yang berkaitan dengan hukum bisnis, hukum agraria, dan hukum kenotariatan. Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang luas, Prof. Salim telah banyak memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum di Indonesia, baik melalui pengajaran, penelitian, maupun karya tulis.

Lahir di Indonesia, Prof. Salim menempuh pendidikan hukum di tingkat sarjana dan meraih gelar S.H. (Sarjana Hukum) dengan prestasi gemilang. Tidak berhenti di situ, beliau melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, hingga memperoleh gelar Magister Sains (M.S.) dan gelar doktor (Dr.) dalam bidang hukum. Gelar profesor yang disandangnya menjadi bukti pengakuan atas kontribusinya dalam dunia akademis dan kemampuannya dalam mengembangkan pemahaman hukum di Indonesia.

Prof. Salim aktif mengajar di beberapa universitas terkemuka di Indonesia dan telah membimbing banyak mahasiswa dalam penelitian hukum. Selain berkarir sebagai dosen, beliau juga produktif dalam menghasilkan karya ilmiah dan buku-buku yang dijadikan referensi utama bagi mahasiswa hukum dan praktisi di Indonesia. Buku-bukunya mencakup berbagai topik penting, mulai dari hukum bisnis, hukum kontrak, hingga hukum kenotariatan, dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis pada perkembangan terbaru dalam dunia hukum.

Dalam karya-karyanya, Prof. Salim sering kali mengangkat isu-isu kontemporer yang relevan dengan perkembangan teknologi, termasuk dalam buku Pengantar Hukum Notaris Elektronik ini. Melalui buku ini, beliau ingin membuka wawasan para pembaca tentang pentingnya penyesuaian hukum di era digital, khususnya di bidang kenotariatan. Pemikiran beliau yang visioner dan pemahamannya yang mendalam tentang kebutuhan modernisasi hukum membuat karyanya sangat berharga di tengah perkembangan digitalisasi yang cepat.

Sebagai seorang pakar hukum, Prof. Salim kerap menjadi narasumber dalam berbagai seminar, diskusi, dan konferensi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Beliau juga terlibat dalam pengembangan kebijakan hukum, memberikan masukan dan pemikiran yang konstruktif dalam pembentukan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Integritas dan dedikasi Prof. Salim dalam dunia hukum telah membuatnya menjadi sosok yang dihormati dan dijadikan panutan oleh banyak kalangan di Indonesia.

Kelemahan Buku
Salah satu kelemahan dari buku Pengantar Hukum Notaris Elektronik ini adalah fokusnya yang dominan pada aturan-aturan notaris elektronik di Amerika Serikat, seperti yang berlaku di negara bagian Distrik Columbia, Washington, Arkansas, dan Nevada. Bagi pembaca Indonesia, khususnya praktisi hukum dan notaris, hal ini mungkin terasa kurang relevan karena konteks hukum di Indonesia sangat berbeda dari sistem hukum Amerika Serikat. Buku ini hanya memberikan sedikit pembahasan mengenai regulasi notaris elektronik di Indonesia, sehingga pembaca yang berharap mendapatkan panduan praktis atau kajian mendalam mengenai penerapan notaris elektronik di Indonesia mungkin merasa kurang puas. Selain itu, beberapa pembahasan teknis terkait tanda tangan digital dan jurnal elektronik diatur sesuai dengan standar Amerika Serikat yang mungkin sulit diaplikasikan secara langsung di Indonesia tanpa adanya adaptasi terhadap regulasi lokal. Keterbatasan ini bisa menjadi pertimbangan bagi pembaca yang mencari buku panduan langsung untuk praktik di Indonesia, karena mereka mungkin perlu merujuk ke sumber lain untuk memahami sepenuhnya penerapan notaris elektronik dalam konteks hukum nasional.

Kelebihan buku
Buku Pengantar Hukum Notaris Elektronik memiliki sejumlah kelebihan yang menjadikannya referensi penting bagi para akademisi, praktisi hukum, dan notaris yang ingin memahami perkembangan notaris elektronik di era digital. Salah satu keunggulan utama buku ini adalah pembahasannya yang komprehensif dan sistematis mengenai konsep dasar notaris elektronik, termasuk penjelasan tentang tanda tangan digital, jurnal elektronik, dan segel elektronik. Penulis, Prof. Dr. H. Salim HS, S.H., M.S., menyajikan materi dengan gaya bahasa yang jelas dan runtut, sehingga memudahkan pembaca dari berbagai latar belakang untuk memahami topik yang cukup teknis ini. Selain itu, buku ini memberikan gambaran yang mendalam tentang regulasi notaris elektronik di beberapa negara bagian Amerika Serikat, yang bisa menjadi pembanding bagi Indonesia dalam mengadopsi konsep serupa. Pemahaman terhadap praktik internasional ini dapat memperluas wawasan pembaca tentang bagaimana teknologi dapat diterapkan dalam bidang kenotariatan, memberikan inspirasi dalam menghadapi tantangan hukum di era digital. Buku ini juga menyajikan analisis kritis mengenai pentingnya modernisasi hukum kenotariatan, menjadikannya sumber yang bermanfaat tidak hanya bagi mereka yang terlibat langsung dalam bidang hukum, tetapi juga bagi para pemangku kepentingan yang tengah merancang kebijakan di bidang kenotariatan.

Kesimpulan
Secara keseluruhan, Pengantar Hukum Notaris Elektronik merupakan buku yang relevan dan penting di tengah perkembangan digitalisasi yang terus mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang kenotariatan. Buku ini memberikan gambaran menyeluruh tentang konsep, landasan hukum, dan penerapan notaris elektronik, yang diperkuat dengan studi kasus dari beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Melalui buku ini, Prof. Dr. H. Salim HS, S.H., M.S., menawarkan pandangan visioner tentang bagaimana teknologi dapat diintegrasikan ke dalam praktik hukum, khususnya untuk mendukung efisiensi dan keamanan dalam proses kenotariatan. Bagi pembaca Indonesia, meskipun masih ada perbedaan regulasi dengan negara lain, buku ini tetap memberikan inspirasi dan wawasan berharga untuk mengembangkan notaris elektronik di Indonesia. Dengan penyajian yang mendalam dan terstruktur, buku ini dapat menjadi rujukan bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan yang tertarik untuk memahami serta mengimplementasikan notaris elektronik, sehingga dapat menavigasi perubahan regulasi dan kebutuhan modern dalam bidang kenotariatan di era digital ini.

Saran
Untuk penyempurnaan buku Pengantar Hukum Notaris Elektronik di edisi mendatang, penulis disarankan untuk menambahkan lebih banyak pembahasan yang kontekstual dengan regulasi dan praktik notaris elektronik di Indonesia. Mengingat perkembangan kebijakan digital di Indonesia yang semakin pesat, akan sangat bermanfaat bagi pembaca jika buku ini memuat kajian yang lebih mendalam mengenai regulasi lokal yang relevan, serta contoh-contoh implementasi notaris elektronik di Indonesia. Selain itu, penyertaan analisis komparatif antara regulasi di Indonesia dan negara-negara yang dibahas, seperti Amerika Serikat, akan memperkaya perspektif pembaca dan membantu mereka memahami perbedaan serta potensi adaptasi konsep tersebut dalam konteks hukum nasional. Dengan tambahan ini, buku akan menjadi referensi yang lebih holistik dan praktis bagi akademisi, praktisi, serta pembuat kebijakan yang membutuhkan pedoman langsung dalam mengembangkan dan mengimplementasikan notaris elektronik di Indonesia, sehingga memberikan nilai yang lebih luas dan aplikatif bagi pembaca.

Rekomendasi
Buku Pengantar Hukum Notaris Elektronik sangat direkomendasikan bagi akademisi, praktisi hukum, notaris, dan mahasiswa hukum yang ingin mendalami perkembangan dan penerapan teknologi dalam bidang kenotariatan. Dengan pendekatan yang sistematis dan analisis mendalam mengenai notaris elektronik, buku ini dapat menjadi sumber rujukan yang berharga bagi dosen dan peneliti yang tertarik pada transformasi digital di sektor hukum. Bagi para notaris dan praktisi hukum, buku ini menawarkan wawasan tentang bagaimana teknologi dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengesahan dokumen, serta memberikan inspirasi tentang penerapan notaris elektronik di Indonesia. Selain itu, buku ini juga bermanfaat bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan di bidang hukum, karena memuat perbandingan peraturan notaris elektronik di berbagai yurisdiksi, yang dapat menjadi acuan dalam menyusun regulasi serupa di Indonesia. Dengan target pembaca yang luas, buku ini tepat sasaran dalam memberikan panduan dan pemahaman yang diperlukan di era digital saat ini.

Sharing :    
  About

Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat adalah sebuah instansi Pembina Perpustakaan dan Kearsipan di daerah ini.

  Statistik Pengunjung
15 Online
59 Visitor Today
485 Visitor Yesterday
309002 All Visitor
1097550 Total Hits
3.14.134.31 Your IP address

  Contact Us
  Alamat :

Jalan Diponegoro No.4 Padang (Sekretariat dan Perpustakaan Provinsi) dan Jalan Pramuka V No. 2 Khatib Sulaiman Padang (Kearsipan)

Tel : (0751) 7051348
Mail : dapprovsumbar@gmail.com
Business Hours : 7:30 - 15:00