Bedah Regulasi : Jabatan Pustakawan dan kaitannya dengan Permenpan Nomor 1 Tahun 2023

Bedah Regulasi : Jabatan Pustakawan dan kaitannya dengan Permenpan Nomor 1 Tahun 2023

Terbitnya peraturan baru yakni Permenpan RB No. 1 tahun 2023 yang mengatur jabatan fungsional tentunya terkait juga jabatan fungsional pustakawan. Karena, peraturan baru ini memunculkan beberapa perubahan dan pola kerja yang baru bagi jabatan fungsional.

Jika mengacu pada Permenpan sebelumnya, penilaian pekerjaan pustakawan dinilai dalam bentuk angka kredit. Sedangkan pada peraturan yang baru ini, lebih fokus pada capaian kinerja organisasi, bukan sekedar mencapai angka kredit tertentu saja.

Hal ini semakin menguatkan pendapat bahwa kinerja pustakawan harus sejalan dengan organisasi, harus sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) lembaga atau organisasi tempat pustakawan itu bekerja.

DR. Labibah, M. Lis Kepala Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga dalam seminar bertajuk ‘Memperkuat Profesionalisme Pustakawan Melalui Kompetensi Teknis, Manajemen dan Sosiokultural” berpendapat bahwa jika dahulu (peraturan lama) banyak ditemukan pejabat fungsional  cepat naik pangkat karena rajin memeroleh angka kredit, namun kontribusinya pada organisasi masih dipertanyakan, maka dengan pola kerja baru ini fenomena itu tidak akan terjadi lagi. Penilaian pimpinan akan mengacu pada renstra lembaga. Pustakawan yang mampu menerjemah misi dan visi lembaganya itulah yang jadi indeks kinerja individu (pustakawan) bersangkutan.

Renstra atau Rencana Strategis merupakan dokumen perencanaan suatu organisasi yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai. Dalam Resntra dijelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Penyusunan renstra memiliki tujuan sebagai acuan dalam mengoperasionalkan rencana kegiatan pembangunan dengan membuat beberapa substansi utama, antara lain: visi dan misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dilengkapi dengan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing stakeholder.

Selain memahami Renstra, pustakawan juga perlu membuka ruang dialog dengan pimpinan  organisasi atau lembaga tempat berkerja agar pekerjaan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan program yang dicanangkan lembaga dan memiliki hasil yang berdampak pada Masyarakat.

Sharing :    
  About

Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat adalah sebuah instansi Pembina Perpustakaan dan Kearsipan di daerah ini.

  Statistik Pengunjung
6 Online
27 Visitor Today
238 Visitor Yesterday
253608 All Visitor
942574 Total Hits
3.145.60.29 Your IP address

  Contact Us
  Alamat :

Jalan Diponegoro No.4 Padang (Sekretariat dan Perpustakaan Provinsi) dan Jalan Pramuka V No. 2 Khatib Sulaiman Padang (Kearsipan)

Tel : (0751) 7051348
Mail : dapprovsumbar@gmail.com
Business Hours : 7:30 - 15:00