Resensi buku berjudul : Bantuan Hukum untuk Pencari Keadilan
Judul Koleksi : Bantuan Hukum untuk Pencari Keadilan
Penulis : Dr. Kurniawan Tri wibow S,H., M.H., C.P.L, C.C.D., C.T.A. dan Kaspusdin Noor, SH., M.Si.
Penerbit : Papas Sinar Sinanti
Tahun Terbit : 2023
Cetakan : 1
Jumlah Halaman : 335 halaman
ISBN : 978-602-1374-72-6
Sinopsis
Buku Bantuan Hukum untuk Pencari Keadilan merupakan panduan komprehensif yang membahas aspek-aspek fundamental tentang bantuan hukum sebagai salah satu instrumen penting dalam sistem peradilan. Ditulis oleh Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H., C.P.L., C.C.D., C.T.A. dan Kaspudin Noor, S.H., M.Si., buku ini memberikan wawasan luas mengenai konsep, sejarah, mekanisme, serta tantangan dalam penyelenggaraan bantuan hukum, khususnya di Indonesia.
Bagian awal buku ini memperkenalkan konsep dasar bantuan hukum, termasuk pengertian, tujuan, dan urgensinya dalam menjamin akses keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Penulis juga menjelaskan berbagai prinsip utama bantuan hukum, termasuk konsep pro bono (layanan hukum secara sukarela oleh advokat) dan prodeo (bantuan hukum yang dibiayai oleh negara bagi masyarakat kurang mampu). Dalam pembahasan ini, penulis menegaskan bahwa bantuan hukum bukan hanya sekadar fasilitas, tetapi juga merupakan hak fundamental yang dijamin oleh negara dalam sistem negara hukum yang demokratis.
Sejarah bantuan hukum turut dikupas secara mendalam dalam buku ini, mulai dari praktiknya di peradaban kuno seperti Yunani dan Romawi, perkembangan sistem bantuan hukum pada era kolonial di Indonesia, hingga pembentukan lembaga-lembaga bantuan hukum pasca-kemerdekaan. Penulis juga menyoroti perkembangan kebijakan dan regulasi terkait bantuan hukum di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjadi tonggak penting dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Selanjutnya, buku ini membahas secara lebih teknis mengenai penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia, mencakup mekanisme pemberian layanan, standar kualitas bantuan hukum, peran lembaga bantuan hukum (LBH), serta keterlibatan advokat dan paralegal dalam mendampingi pencari keadilan. Selain itu, buku ini juga mengangkat studi perbandingan dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Belanda, India, Australia, dan Singapura, guna memberikan perspektif yang lebih luas mengenai model bantuan hukum yang telah diterapkan secara efektif di berbagai negara.
Sebagai bagian akhir, buku ini memberikan evaluasi kritis terhadap implementasi bantuan hukum di Indonesia, mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan dalam sistem yang ada. Beberapa isu utama yang dibahas mencakup keterbatasan anggaran, kurangnya tenaga bantuan hukum profesional di daerah terpencil, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak mereka atas bantuan hukum. Penulis menawarkan rekomendasi untuk memperbaiki sistem yang ada, termasuk memperkuat regulasi, meningkatkan kualitas SDM dalam layanan bantuan hukum, serta mendorong peran serta masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan bantuan hukum yang lebih inklusif.
Biografi Penulis
Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H., C.P.L., C.C.D., C.I.A., lahir di Kota Bekasi pada 29 Oktober 1987. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Jenderal Soedirman dengan spesialisasi hukum pidana. Setelah itu, ia melanjutkan studi magister di universitas yang sama dan menempuh pendidikan doktoral di PDIH Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) Semarang. Kurniawan aktif berprofesi sebagai advokat dan merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Salah satu pencapaiannya yang menonjol adalah keberhasilannya dalam kasus Landmark Decision 2017 pada putusan No. 209K/PID/2016, di mana ia membela seorang tukang batu yang dituduh melakukan tindak pidana hingga akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan. Putusan ini menjadi yurisprudensi penting di Mahkamah Agung. Selain sebagai advokat, Kurniawan juga memiliki spesialisasi dalam hukum kontrak dan pengacara pajak, serta aktif menulis berbagai buku di bidang hukum pidana dan peradilan.
Kaspudin Noor, S.H., M.Si., lahir di Jakarta pada 20 Agustus 1964. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta pada tahun 1990 dengan fokus pada hukum pidana. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan pascasarjana di bidang Ilmu Manajemen Pemerintahan di Universitas Satyagama. Kaspudin memiliki pengalaman luas di dunia akademik dan hukum, termasuk sebagai Kepala Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Satyagama serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta. Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Kejaksaan RI dan anggota Komisi Pengawas Dewan Pimpinan Nasional PERADI selama dua periode. Ia juga aktif dalam organisasi hukum dan sosial, termasuk sebagai Ketua Umum LSM Landas Indonesia serta anggota Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).
Kedua penulis memiliki latar belakang dan pengalaman yang kuat di bidang hukum, baik dalam praktik maupun akademik. Dengan berbagai kontribusi mereka dalam dunia peradilan dan advokasi, buku Bantuan Hukum untuk Pencari Keadilan menjadi salah satu wujud kepedulian mereka dalam memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai sistem hukum dan keadilan di Indonesia.
Kelemahan Buku
Salah satu kekurangan utama adalah penggunaan bahasa hukum yang cukup kompleks di beberapa bagian, yang mungkin sulit dipahami oleh pembaca awam yang tidak memiliki latar belakang hukum. Meskipun buku ini berusaha memberikan pemaparan yang jelas, ada beberapa istilah teknis yang tidak dijelaskan secara mendalam, sehingga pembaca harus mencari referensi tambahan untuk memahaminya.
Selain itu, meskipun buku ini telah mencakup banyak aspek tentang bantuan hukum, beberapa contoh kasus yang disajikan masih terbatas pada aspek pidana dan perdata umum. Akan lebih baik jika buku ini menambahkan lebih banyak studi kasus dari berbagai bidang hukum lainnya, seperti hukum ketenagakerjaan, hukum administrasi negara, atau hukum bisnis yang juga sering menjadi permasalahan bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan adanya variasi kasus yang lebih luas, pembaca akan lebih memahami bagaimana bantuan hukum dapat diterapkan dalam berbagai situasi.
Terakhir, buku ini cenderung lebih banyak membahas aspek teoretis dan normatif tentang bantuan hukum, sementara pendekatan praktisnya masih bisa lebih diperluas. Misalnya, buku ini dapat menambahkan panduan langkah demi langkah yang lebih terstruktur dalam mengakses bantuan hukum, termasuk daftar lembaga bantuan hukum di berbagai daerah, serta prosedur lebih rinci untuk mengajukan permohonan bantuan hukum. Jika aspek ini diperbaiki, buku ini akan menjadi lebih aplikatif dan benar-benar bisa menjadi panduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dalam praktik sehari-hari.
Kelebihan buku
Buku Bantuan Hukum untuk Pencari Keadilan memiliki banyak kelebihan yang menjadikannya sumber referensi yang berharga bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang ingin memahami sistem bantuan hukum di Indonesia. Salah satu keunggulan utama buku ini adalah cakupannya yang luas dan mendalam, mulai dari konsep dasar, sejarah, hingga implementasi bantuan hukum di Indonesia dan perbandingannya dengan sistem di negara lain. Dengan demikian, pembaca tidak hanya mendapatkan wawasan tentang bagaimana bantuan hukum bekerja di dalam negeri, tetapi juga bagaimana negara lain menangani isu serupa, yang dapat menjadi bahan refleksi bagi perbaikan sistem di Indonesia.
Keunggulan lainnya terletak pada pendekatan akademis dan berbasis regulasi yang kuat. Buku ini tidak hanya memberikan gambaran umum mengenai bantuan hukum, tetapi juga didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta prinsip-prinsip hukum yang relevan. Hal ini menjadikan buku ini sebagai referensi yang dapat diandalkan bagi mahasiswa hukum, advokat, dan pengambil kebijakan yang ingin mendalami aspek legal dari bantuan hukum. Selain itu, buku ini juga menyoroti berbagai peran dalam penyelenggaraan bantuan hukum, termasuk advokat, paralegal, dan lembaga bantuan hukum (LBH), sehingga memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai sistem yang ada.
Selain aspek teoritis, buku ini juga memiliki nilai praktis yang tinggi. Penulis menjelaskan bagaimana bantuan hukum dapat diakses oleh masyarakat, termasuk prosedur hukum yang harus ditempuh dan hambatan yang sering dihadapi oleh pencari keadilan. Dengan adanya panduan ini, buku ini tidak hanya menjadi bacaan akademis, tetapi juga menjadi alat bantu bagi mereka yang membutuhkan pemahaman konkret tentang cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Keunggulan lain yang patut dicatat adalah penyajian berbagai studi kasus yang menggambarkan bagaimana bantuan hukum telah membantu individu atau kelompok dalam berbagai situasi hukum. Studi kasus ini memberikan konteks nyata bagi pembaca, sehingga mereka dapat memahami dampak positif dari keberadaan sistem bantuan hukum.
Terakhir, buku ini juga menyoroti evaluasi terhadap penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia dan memberikan rekomendasi konstruktif untuk memperbaikinya. Analisis kritis terhadap kelemahan sistem yang ada serta solusi yang ditawarkan menjadikan buku ini tidak hanya sebagai sumber informasi, tetapi juga sebagai bahan diskusi bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan untuk meningkatkan efektivitas dan jangkauan layanan bantuan hukum di Indonesia. Dengan kombinasi antara kedalaman teori, referensi hukum yang kuat, serta pendekatan praktis yang aplikatif, Bantuan Hukum untuk Pencari Keadilan menjadi salah satu buku yang wajib dibaca bagi siapa saja yang peduli terhadap akses keadilan dan hak-hak hukum masyarakat.
Kesimpulan
Bantuan Hukum untuk Pencari Keadilan merupakan buku yang memberikan pemahaman komprehensif mengenai sistem bantuan hukum di Indonesia. Buku ini menegaskan bahwa akses terhadap bantuan hukum bukan hanya fasilitas tambahan, tetapi merupakan hak mendasar bagi setiap individu, terutama bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan rentan terhadap ketidakadilan hukum. Melalui pembahasan yang sistematis, buku ini menguraikan konsep dasar bantuan hukum, sejarah perkembangannya, hingga mekanisme penyelenggaraannya di Indonesia serta di berbagai negara lain.
Buku ini juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan bantuan hukum, baik dari segi kebijakan, keterbatasan sumber daya, maupun minimnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka dalam memperoleh pendampingan hukum. Dengan adanya studi kasus dan evaluasi kritis terhadap sistem yang ada, buku ini memberikan gambaran nyata mengenai hambatan yang sering terjadi dalam praktik bantuan hukum serta bagaimana solusi dapat diupayakan untuk meningkatkan efektivitas layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, buku ini menawarkan perspektif akademis yang kuat dengan mengacu pada berbagai regulasi, prinsip hukum, serta studi perbandingan dengan sistem bantuan hukum di negara lain. Hal ini memberikan pembaca wawasan yang lebih luas mengenai bagaimana sistem yang lebih efektif dapat diterapkan, serta bagaimana pengalaman negara lain bisa menjadi referensi bagi perbaikan sistem di Indonesia.
Sebagai kesimpulan, Bantuan Hukum untuk Pencari Keadilan bukan hanya sekadar buku akademis, tetapi juga merupakan panduan praktis bagi masyarakat, advokat, lembaga bantuan hukum, serta pembuat kebijakan yang ingin memahami dan meningkatkan sistem bantuan hukum di Indonesia. Buku ini menegaskan bahwa bantuan hukum adalah elemen penting dalam penegakan keadilan dan demokrasi, serta menjadi alat utama dalam memastikan bahwa hukum dapat diakses oleh semua orang tanpa diskriminasi. Dengan kombinasi antara teori, praktik, dan solusi, buku ini menjadi bacaan yang sangat relevan bagi siapa saja yang peduli terhadap isu keadilan dan akses hukum bagi masyarakat luas.
Saran
Untuk penyempurnaan buku Bantuan Hukum untuk Pencari Keadilan di edisi mendatang, ada beberapa hal yang dapat ditingkatkan agar lebih aplikatif dan bermanfaat bagi pembaca. Pertama, buku ini dapat menyertakan lebih banyak panduan praktis, seperti langkah-langkah konkret bagi masyarakat yang ingin mengakses bantuan hukum, termasuk kontak lembaga bantuan hukum di berbagai daerah. Hal ini akan membantu pembaca yang tidak hanya ingin memahami konsep bantuan hukum tetapi juga membutuhkan informasi yang dapat langsung diterapkan. Kedua, buku ini dapat memperkaya pembahasan mengenai tantangan bantuan hukum dalam era digital, seperti bagaimana teknologi dapat digunakan untuk memperluas akses ke layanan hukum, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil. Pembahasan mengenai pemanfaatan platform digital dan aplikasi hukum dalam memberikan konsultasi atau advokasi juga akan menjadi tambahan yang relevan. Selain itu, buku ini bisa menyertakan lebih banyak studi kasus dari berbagai bidang hukum, tidak hanya pidana dan perdata, tetapi juga isu-isu seperti hukum ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, dan hukum administrasi negara, yang juga sering menjadi sumber permasalahan hukum bagi masyarakat. Terakhir, agar lebih mudah dipahami oleh khalayak yang lebih luas, buku ini dapat memperkaya penjelasan dengan infografis, diagram, atau ringkasan poin-poin utama di setiap bab. Dengan berbagai penyempurnaan ini, buku Bantuan Hukum untuk Pencari Keadilan dapat menjadi referensi yang lebih komprehensif dan praktis bagi semua kalangan yang membutuhkan pemahaman mendalam tentang sistem bantuan hukum di Indonesia.
Rekomendasi
Buku Bantuan Hukum untuk Pencari Keadilan sangat direkomendasikan bagi berbagai kalangan yang ingin memahami lebih dalam tentang sistem bantuan hukum di Indonesia. Buku ini sangat relevan bagi mahasiswa dan akademisi di bidang hukum, sosial, serta kebijakan publik yang ingin mempelajari konsep, sejarah, serta implementasi bantuan hukum secara komprehensif. Selain itu, buku ini juga menjadi referensi penting bagi para advokat, paralegal, serta aktivis lembaga bantuan hukum yang berperan langsung dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Para pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum juga dapat mengambil manfaat dari buku ini untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas sistem bantuan hukum di Indonesia.
Tidak hanya untuk kalangan profesional, buku ini juga bermanfaat bagi masyarakat umum, terutama mereka yang ingin memahami hak-hak hukum mereka dalam mengakses bantuan hukum secara gratis. Masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan akses ke layanan hukum dapat memperoleh wawasan yang lebih jelas tentang mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh. Selain itu, organisasi masyarakat sipil dan komunitas yang bergerak di bidang hak asasi manusia dan keadilan sosial juga dapat menggunakan buku ini sebagai pedoman dalam advokasi dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan cakupan materi yang luas dan pendekatan yang sistematis, buku ini menjadi bacaan wajib bagi siapa saja yang ingin memahami pentingnya bantuan hukum sebagai pilar keadilan. Baik bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, maupun masyarakat umum, buku ini memberikan wawasan yang tidak hanya teoretis tetapi juga praktis dalam memastikan akses hukum yang lebih inklusif dan merata bagi seluruh warga negara
Statistik Pengunjung
71 Visitor Today
184 Visitor Yesterday
331531 All Visitor
1158176 Total Hits
3.137.203.53 Your IP address
Contact Us
Alamat :
Jalan Diponegoro No.4 Padang (Sekretariat dan Perpustakaan Provinsi) dan Jalan Pramuka V No. 2 Khatib Sulaiman Padang (Kearsipan)
Tel : (0751) 7051348
Mail : dapprovsumbar@gmail.com
Business Hours : 7:30 - 15:00