TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 26 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai :
Tugas pokok :
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang kearsipan dan perpustakaan.
Fungsi :
- penyelenggaraan perumusan kebijakan bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
- penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
- penyelenggaraan pelaksanaan administrasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan; dan
- penyelenggaraan fungsi lain dan tugas pembantuan di bidang Kearsipan dan Perpustakaan yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya
Statistik Pengunjung
2 Online
147 Visitor Today
134 Visitor Yesterday
121855 All Visitor
491778 Total Hits
3.238.180.255 Your IP address
147 Visitor Today
134 Visitor Yesterday
121855 All Visitor
491778 Total Hits
3.238.180.255 Your IP address
Contact Us
Alamat :
Jalan Diponegoro No.4 Padang (Perpustakaan Provinsi) dan Jalan Pramuka V No. 2 Khatib Sulaiman Padang (Kearsipan)
Tel : (0751) 7051348
Mail : dapprovsumbar@gmail.com
Business Hours : 7:30 - 15:00