TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah mempunyai :
Tugas pokok :
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan provinsi dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada kepala daerah..
Fungsi :
- penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah;
- penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah;
- penyelenggaraan administrasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan;dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Statistik Pengunjung
4 Online
7 Visitor Today
532 Visitor Yesterday
327667 All Visitor
1147616 Total Hits
18.97.9.174 Your IP address
7 Visitor Today
532 Visitor Yesterday
327667 All Visitor
1147616 Total Hits
18.97.9.174 Your IP address
Contact Us
Alamat :
Jalan Diponegoro No.4 Padang (Sekretariat dan Perpustakaan Provinsi) dan Jalan Pramuka V No. 2 Khatib Sulaiman Padang (Kearsipan)
Tel : (0751) 7051348
Mail : dapprovsumbar@gmail.com
Business Hours : 7:30 - 15:00