TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah mempunyai :

Tugas pokok :

Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan provinsi dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada kepala daerah..

Fungsi :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah;
  2. penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
  4. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan;dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sharing :    
  About

Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat adalah sebuah instansi Pembina Perpustakaan dan Kearsipan di daerah ini.

  Statistik Pengunjung
4 Online
7 Visitor Today
532 Visitor Yesterday
327667 All Visitor
1147616 Total Hits
18.97.9.174 Your IP address

  Contact Us
  Alamat :

Jalan Diponegoro No.4 Padang (Sekretariat dan Perpustakaan Provinsi) dan Jalan Pramuka V No. 2 Khatib Sulaiman Padang (Kearsipan)

Tel : (0751) 7051348
Mail : dapprovsumbar@gmail.com
Business Hours : 7:30 - 15:00